tvberitaindonesia.com Jakarta - Hasil uji laboratorium terkait selebritas Lucinta Luna menggunakan ekstasi atau tidak yang ditemukan di lokasi penangkapan di Apartemen Thamrin City pada hari Selasa 12 Februari 2020, diduga terkait kepemilikan narkoba.
Hasil tes urine Lucinta Luna positif mengandung unsur obat Benzo yang masuk dalam golongan psikotropika. Untuk mengetahui sudah berapa lama Lucinta Luna menggunakan narkotika dan termasuk jenis apa saja yang digunakan Lucinta Luna, pihak kepolisian sedang memproses terkait hal itu. Lucinta Luna mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi baru 5 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa sejauh ini yang dijerat kepada Lucinta Luna adalah pasal terkait dengan psikotropika yang dikenakan kepada Lucinta Luna dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lucinta Luna menyampaikan pernyataan permintaan maaf kepada publik, dia mengaku menyesal dan Luna juga meminta maaf terkait dengan apa yang terjadi pada dirinya, dan berharap agar proses ini cepat selesai.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »