tvbreitaindonesia.com Jakarta - Jajaran Kelurahan Pekojan Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (OPSTIBMASK), dengan sasaran warga Bandengan Utara dan Selatan, pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 (PASAL 8), tentang PENDISIPLINAN MASKER, untuk masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga : Tak Sampai Sepekan Komisi C DPRD DKI Jakarta Jupiter, Realisasikan Aspirasi Masyarakat Duri Kepa Kebun Jeruk
Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur No. 805 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan / aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Giat dipimpin langsung oleh J.Situmorang Ka.Satpol PP Kecamatan Tambora, hadir mendampingi Lurah Pekojan Syaiful Fuad, Kasatpol PP Kel. Pekojan P.Nelson DS, Babinsa dan Bimas Kel. Pekojan, FKDM, LMK, dan perwakilan dari Kasatpol pp dari setiap Kelurahan Kecamatan Tambora.
Sementara itu berdasarkan tinjauan Operasi Tertib Masker, maka ditemukan 33 orang pelanggar, sanksi denda administrasi 15 orang pelanggar, dan sanksi sosial 18 orang pelanggar.
![]() |
Pelanggar yang kena sanksi sosial |
Lurah Pekojan mengatakan, " Operasi TIBMASK ini bertujuan agar warga dapat mematuhi semua protokol kesehatan Covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, dan menghimbau kepada warga untuk disiplin dalam menjalankan pergub No. 51 Tahun 2020 (PASAL 8) tentang pendisiplinan masker," ujar Lurah Pekojan, Syaiful Fuad.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »