HEADLINE NEWS

Lurah Pekojan Beri Bansos Untuk ODP

tvberitaindonesia.com Jakarta - Warga yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan dilarang untuk berakitivitas di luar rumah.


Dengan tujuan untuk percepatan penanganan virus covid-19 dan menjalankan protokoler yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan sesuai standart World Health Organization (WHO). Bantuan juga harus disalurkan kepada ODP, dengan tujuan untuk membantu meringankan kebutuhan pokok selama ODP dalam karantina mandiri.

Lurah Pekojan Saeful Fuad didampingi Kasatpol PP Nelson, Staff Pol PP, FKDM, LMK 012 dan Ketua RW.012 memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga ODP yang berada di Bandengan Utara III  Rw.012 Pekojan Jakarta Barat pada Rabu 22 April 2020.

Lurah Pekojan menyampaikan akan terus  memantau ODP bersama tim gugus Covid-19 wilayah Pekojan, dan menghimbau kepada warga untuk tidak panik, karena semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan - tahapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
" warga tidak perlu panik, apalagi cemas, karena kami sudah melakukan prosedur yang aman dan sesuai dengan protokoler yang ada, tetap dirumah apalagi kita akan menjalani puasa, lakukan semua dari rumah, belajar dan bekerja dari rumah." tegas Lurah Pekojan Saeful Fuad.










Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments