HEADLINE NEWS

Diduga Kunjungan Komisaris Utama PT Pertamina Di Depot Pertamina Bitung Alergi Dengan Wartawan

Wartawan : Adhit

tvberitaindonesia.com Bitung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang di sapa Ahok kunjungi Depot Pertamina Bitung di Jalan Yos Sudarso, Bitung Tengah, Maesa, Kota Bitung, Senin (22/11/2021) pukul 16.30 WITA.

Tiba di Depot Pertamina Bitung, Basuki Tjahaja Purnama menggunakan mobil Alpart putih, serta menggunakan pakaian formal, kemeja putih dan celana hitam. 

Hasil pantauan awak media, pada kunjungan Komisaris Utama PT. Pertamina itu, pihak Depot Pertamina Bitung melarang puluhan wartawan untuk meliput dalam kunjungan tersebut.

Kepada wartawan, perwakilan Pertamina yang tidak bisa di sebut namanya mengatakan bahwa, dalam kunjungan tersebut tertutup dan yang diperbolehkan masuk hanya orang-orang terpenting.

"Jadi hanya yang bisa masuk ke dalam kunjungan tersebut orang terpenting yang boleh masuk pak," kata salah satu Security.

Dia juga hanya mengikuti perkataan atasannya yang bernama Johny Silalahi yang merupakan Kepala Depot Pertamina Bitung. Perintah tersebut, katanya, menyebutkan wartawan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan tersebut.

"Kata atasan saya kaya gitu pak," kata Security sambil pergi meninggalkan beberapa wartawan di lokasi.

Selanjutnya di tempat terpisah, Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, saat diminta tanggapannya soal pelarangan media untuk masuk dan meliput pada kunjungan Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan, media seharusnya boleh masuk untuk meliput kegiatan tersebut, apalagi sekarang ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Tapi saya pikir, kalau menurut saya ini kan keterbukaan publik, semua media boleh masuk tapi mengapa Depot Pertamina Bitung melarang media masuk kedalam Depot Pertamina, ada apa ini." Ucap Darma, Saat dikonfirmasi awak media lewat telepon genggam.

Darma Banginda melanjutkan, "kalau di Kantor Walikota Bitung Maupun di Kantor DPRD Kota Bitung tidak pernah mempermasalahkan. Karena ada undang-undang keterbukaan publik, jadi media boleh meliput untuk mencari informasi yang akurat," terangnya.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments