Jakarta, Tv Berita Indonesia - Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Christophorus Taufik menyatakan dengan adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tidak menoleransi adanya tindakan perzinahan.
Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga.
Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.
Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.
"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Mengurai Polemik KUHP Baru', Sabtu (24/12/2022).
"Yang saya maksud adalah pasal-pasal ini nanti akan terbentur di masalah-masalah seperti itu," sambungnya.
Kemudian, terkait berkurangnya turis mancanegara karena adanya pasal tersebut, Chris menyebutkan tidak akan berpengaruh.
"Sekarang kita bayangkan kalau saya katakanlah orang asing, istri saya warga negara asing Singapura, saya selingkuh di Indonesia, apa yang terjadi kalau mau ngelaporin? istri saya yang dari Singapura kan harus datang ke polisi Indonesia untuk lapor, pertanyaan saya repot amat mau ngelaporin kaya gituan, ya (mending) dibawa ke Singapura aja gebukin disitu suaminya kan selesai, maksud saya begitu," ucapnya. Red
« Prev Post
Next Post »