HEADLINE NEWS

Tama S. Langkun Beri Advokasi Kepada Warga Sukahati yang Belum Terima Kompensasi Pembebasan Lahan

Jakarta, Tv Berita Indonesia - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.

Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16 ribu meter per segi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, seluas 3320 meter per segi dari total yang sebelumnya disebutkan, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.

Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut lantas merasa terpanggil untuk memberikan bantuan.

Untuk itu, melalukan Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.

"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).

Tama menjelaskan, ia beserta timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami terkait sengketa tanah tersebut.

Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.

Setelah melakukan diskusi secara langsung dengan warga, Tama menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya.

Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum ini Tama meminta surat kuasa dari warga ke timnya.

"Untuk bisa mewakili masyarakat tentu kita tidak bisa sendiri, kita butuh dukungan dan secara formil kita butuh yang namanya surat kuasa," ucap Tama.

Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, setelah warga memberikan surat kuasa, ia beserta timnya akan bergerak secara langsung melalui birokrasi yang tersedia.

Tama menegaskan, hal itu dilakukan demi kesejahteraan warga sesuai dengan garis besar perjuangan Partai Perindo.

"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya. Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments