HEADLINE NEWS

Gerak Cepat, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pulau Buru Berhasil Amankan Pelaku Kejahatan

Namlea, tvberitaindonesia.com - Tim Marsegu Sat Reskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo berhasil amankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Parbulu Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Kejadian sekira pukul 11:00 wit, tepatnya pada hari Rabu (10/5/2023). Adapun pelaku inisial RML (31) dan korban inisial APW (39).

Dengan gerak cepat Tim Marsegu Sat Reskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo dalam menanggapi laporan masyarakat terhadap kejadian tersebut, bahwa ada laporan ditemukan mayat didalam kamar karyawan Camp PT. HTI WWI di Desa Parbulu Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, pada Kamis (11/5/2023).

Dalam giat tersebut, dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K, S.I.K didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan, S.Tr.k.

Terhadap giat ini, Tim gabungan membawa terduga pelaku dan barang bukti (bb) menuju Polsek Waeapo guna proses penyelidikan lebih lanjut, kemudian terduga pelaku dibawa menuju Polres Pulau Buru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K mengatakan Tim tiba di TKP, kemudian Tim melakukan olah TKP serta memintai keterangan dari sejumlah orang yang bekerja di PT. HTI WWI Desa Parbulu Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, setelah Tim selesai melakukan olah TKP dan memintai keterangan kemudian dari hasil identifikasi, keterangan para saksi tersebut. Tim pun berhasil mendapatkan barang bukti yang ada pada TKP dan Tim mencurigai teman kamar korban inisial RML.

"Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap kamar korban inisial RM yang dicurigai, dan dari hasil tersebut yakni teman kamar korban mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pembunuhan dengan cara menekan leher korban menggunakan bar senso besi dan bantal yang berada dikamar korban sehingga korban meninggal dunia, terhadap korban dengan motif karena faktor terduga pelaku iri dengan korban," jelasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini penyidik sedah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang tersebut.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana," tutupnya. (Ali)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments