TSYpGUOiGfCiGpzlTpr6TUM0BA==

Slider

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Brimob Polda Sultra Ditangani Propam dan Ditreskrimum


KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman. Pengaduan resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan sebuah investasi. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai bentuk penyertaan dana. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan akhirnya menempuh jalur hukum.


Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut dan sempat menjadi sorotan di media sosial.


“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait laporan tersebut,” ujar Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).


Ia menambahkan, untuk aspek pidana, Ditreskrimum telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna klarifikasi lebih lanjut.


Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.


“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipda Hasrun. Rill/Ali

0Komentar

Special Ads
ads banner
ads banner
© Copyright - TV BERITA INDONESIA
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.