HEADLINE NEWS

Hati Hati! Denda Rp.250.000,- Tidak Gunakan Masker Saat Berada Tempat Umum

tvberitaindonesia.com Jakarta - Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2020 diundangkan 30 April 2020, tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam upaya penanganan Corona Covid-19.

Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan
Dalam ketentuan pasal 27, pergub No.33 Tahun 2020 dalam PSBB dikenakan sanksi. Sanksi Pelanggaran PSBB terbagi 3 jenis sanksi. Bagi mereka yang melanggar, yaitu sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda paling sedikit Rp.100.000,- dan paling banyak Rp. 250.000,- 

Pemberian sanksi ini dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan PSBB yang sudah diterbitkan sebelumnya. Tingkat kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam upaya percepatan penanganan virus covid-19.

Nah guys, gunakan masker saat berada di luar rumah, please agar semua cepat berakhir.









Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments