HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Jaksa Agung RI - Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Teken Nota Kesepahaman Penyelesaian Permasalahan Hukum

tvberitaindonesia.com Jakarta - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH., didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan para pejabat Eselon II dari semua bidang mengikuti " Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk " bertempat di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI Jakarta.


Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), ditandatangani oleh Jaksa Agung RI. dan Direktur Utama BNI Harry Sidharta, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional. 

Penanda-tanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan oleh Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan pejabat Eselon II serta jajaran Direksi BNI.


Dalam sambutannya Direktur Utama Bank BNI menyampaikan bahwa pada era disrupsi, dimana perubahan dapat berlangsung serba cepat, kolaborasi menjadi salah satu kunci kesuksesan sebuah lembaga atau perusahaan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak mengikat kerjasama dengan BNI.


Kerjasama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing – masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

Kerjasama antara jajaran Kejaksaan Agung dan BNI dilaksanakan secara simbolis di Aula  Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, dan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditingkat bidang antara lain, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,  serta di wilayah yaitu antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI.


Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan secara serempak melalui media video conference. Terdapat enam (6) Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani yaitu :
  1. Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.
  3. Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
  4. Perjanjian Kerja Sama tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. 
  5. Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  6. Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Herry Sidharta menuturkan, kerjasama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI, untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel. Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal. 


Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personil kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.


BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan., antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan. 

BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. 

" Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," ungkap Herry.

Sementara itu, Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Direktur Utama BNI Herry Sidharta beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI. Nota Kesepahaman ini selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa komponen jajaran Kejaksaan RI dan BNI, sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi yang sinergis, guna saling mendukung dan melengkapi optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing. 

Secara teknis tindak lanjut dari Nota Kesepahaman ini telah kita rangkai dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah dalam berbagai jenis kegiatan sesuai kepentingan dan keperluan, sebagai berikut:
  1. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI, meliputi :
  • Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan RI. Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, sekaligus manfaat pelayanan transaksi jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran, dan penerimaan, serta rekening lainnya.
  • Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Kerja sama ini dimaksudkan untuk fokus pada upaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi, pemberian dukungan berupa informasi, data, dokumen, keterangan, bahan-bahan lain, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan Pemulihan Aset sesuai fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI.
2.   Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset Pada BNI. Kerja sama  ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan BNI, agar dapat  berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran. dan tepat guna.

3. Perjanjian Kerja Sama dengan Tindak Pidana Umum Tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan, dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Kerja sama ini dilakukan guna membangun sinergi proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan, sejak  tahap prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dengan sistem online. 

4. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi BNI, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

5. Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. Perjanjian ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan RI dan BNI dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di bidang hukum dan perbankan.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis, jalinan kerjasama ini akan mampu berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, ungkap Jaksa Agung.


" Semoga melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI mampu menjadi bagian yang memastikan keberhasilan pelaksanaan peran strategis BNI sebagai salah satu agen pembangunan nasional yang benar-benar melayani negeri dan menjadi kebanggaan bangsa,” tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya minta kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja sama secara sungguh-sungguh, ucap Jaksa Agung menegaskan dan mengakhiri sambutannya. (Sena)


Previous
« Prev Post
Show comments