HEADLINE NEWS

Jubir Nasional DPP Perindo Mendukung Aturan Pembagian Gaji ASN Pria Yang Menceraikan Istrinya

Jakarta, Tv Berita Indonesia - Perceraian masih sering terjadi di semua kalangan di Indonesia, mulai dari masyarakat awam, publik figur, dan ASN.

Terkait perceraian ASN, beberapa waktu yang lalu publik sempat dihebohkan dengan video yang beredar di media sosial tentang ASN yang bercerai harus memberikan setengah gaji terhadap mantan istrinya. 

Unggahan tersebut lantas menjadi perdebatan yang menarik di kalangan netizen, bahkan banyak netizen yang setuju terhadap informasi tersebut.

Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN yang menyatakan memang ada ketentuan terkait gaji suami yang menceraikan istrinya.

Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN. Lalu mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa jika terjadi perceraian ASN atas kehendak pria, maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya. 

Pembagian gaji tersebut sepertiga untuk mantan istrinya dan sepertiga untuk anak-anaknya. Namun, apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, mantan istrinya berhak mendapatkan setengah dari gaji suaminya. Dengan catatan, mantan istri ASN yang bersangkutan belum menikah dengan pria lain.

Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, sangat mendukung ditegakkannya kembali aturan soal pembagian gaji ASN pria yang menceraikan istrinya. 

"Selama ini, aturan tersebut seperti tidak diberlakukan terhadap ASN-ASN pria yang menceraikan istrinya. Sehingga dengan ditegakkannya kembali aturan ini, diharapkan perceraian ASN akan semakin berkurang," kata Ike kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Kedua, Ike melanjutkan, agar suami yang ASN ini tidak mudah untuk menceraikan istrinya. Selain itu, ini juga untuk menjaga citra ASN sebagai insan yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

"Sebagai abdi negara, ASN mempunyai tanggungjawab untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Terakhir, Ike menyebutkan, jika terpaksa bercerai maka PNS pria akan tetap bertanggungjawab terhadap mantan istri dan anak-anaknya.

Karena, tidak semua perempuan bisa langsung mandiri setelah perceraian tersebut. 

"Agar mantan istri yang diceraikan dan anaknya tidak terlantar. Apalagi jika perceraian terjadi ketika istri sudah cukup berumur," pungkasnya. Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments