Masohi, tvberitaindonesia.com - Pada hari ini, dalam Press Release Kamis (24/8/2023), Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 - 2022 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Adapun nama-nama Tersangka Inisial AT, ON dan MY.
Hadir dalam giat, diantaranya Kajari Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H, M.Hum dan Penyidik Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H, M.M, Benfrid Foeh, S.H dan Ineke Tupan, S.H.
Dalam press release, Kajari Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H, M.Hum menyampaikan terhadap ketiga Tersangka, disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pisang Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatannya para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.993.294.179,94 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Empat Sen), berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," ungkapnya.
Kajari Maluku Tengah juga menuturkan, dalam perkara ini Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp. 327.000.000 dari Tersangka Inisial ON.
"Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai tanggal 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi," tutupnya. (Ali)
« Prev Post
Next Post »