Jakarta, tvberitaindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa Abdul Azis pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya ABZ (Abdul Azis) selaku Bupati Koltim 2024–2029,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lain adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD), Ageng Dermanto (PPK Proyek RSUD Kolaka Timur), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Deddy dan Arif Rahman disangkakan sebagai pemberi suap dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman disangkakan sebagai penerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyatakan akan terus mendorong langkah pencegahan korupsi di sektor kesehatan, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menilai tingkat kerawanan dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Rill/lala
0Comments