tvberitaindonesia.com Jakarta - Sistem pengelolaan sampah secara kolektif yang dilakukan oleh masyarakat adalah salah satu cara ikut peran aktif dalam menjalankan program pemerintah sebagai strategi penerapan 3R.
Melalui kegiatan 3R ( reduce, reuse, dan recyle ) adalah skema bank sampah yang sesuai dengan UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, dan peraturan pemerintah (PP) 81 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kelurahan Pekojan mengadakan rapat koordinasi bank sampah sekaligus sosialisasi Dawis kepada warga untuk mempermudah jalannya suatu program pengumpulan data menjadi lebih efesien yaitu satu pintu, pada Jumat, 6 Maret 2020 di aula kelurahan Pekojan. Rapat tersebut dihadiri lurah Pekojan bpk. Saeful Fuad, Rt/Rw kelurahan Pekojan dan beberapa perwakilan warga.
Sementara itu lurah Pekojan menyampaikan sistem mekanisme kerja bank sampah mulai dari pemilahan, penyetoran, penimbangan, pencatatan dan pengangkutan serta pembagian hasil pengelolaan bank sampah.
" Saya harap warga dapat lebih memahami mekanisme kerja bank sampah, sehingga dapat melakukan pengelolaan sampah dengan baik". ungkap bpk. Saeful Fuad selaku lurah Pekojan.
Salah satu ketua Rw.01 Pekojan Bpk. Muhammad mengaku banyak warga yang kurang faham mengenai sistem mekanisme Dawis, " semoga saja warga bisa memahami karena Dawis bisa mempermudah untuk pengumpulan data, kuesioner dan tertib administrasi'. begitu kata ketua Rw.01 Pekojan Bpk. Muhammad.
Salah satu ketua Rw.01 Pekojan Bpk. Muhammad mengaku banyak warga yang kurang faham mengenai sistem mekanisme Dawis, " semoga saja warga bisa memahami karena Dawis bisa mempermudah untuk pengumpulan data, kuesioner dan tertib administrasi'. begitu kata ketua Rw.01 Pekojan Bpk. Muhammad.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »