tvberitaindonesia.com Jakarta - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimulai pada 10 April 2020, sejumlah perkantoran dihimbau untuk tutup selama masa PSBB.
Tujuan diterapkannya PSBB adalah untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus corona covid-19.
Sementara itu perkantoran yang boleh beroperasi diantaranya adalah Kantor Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah, Kantor Perwakilan Diplomatik Dan Organisasi Internasional, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), dan Sektor Dunia Usaha.
Selain itu ada 10 jenis Sektor Usaha Swasta yang diizinkan beroperasi saat berlakunya PSBB diantaranya adalah :
1. Sektor Kesehatan
2. Sektor Pangan, Makanan Dan Minuman
3. Sektor Energi
4. Sektor Komunikasi, Teknologi Dan Informasi
5. Sektor Keuangan
6. Sektor Logistik
7. Sektor Kontruksi
8. Sektor Industri Strategis
9. Pelayanan Dasar Dan Utilitas Publik Serta Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor Usaha yang melayani kebutuhan sehari hari
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya empat perkantoran yang bisa beroperasi selama masa berlaku PSBB mulai 10 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. (info@tvmedia)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »