tvberitaindonesia.com Jakarta - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat, melaksanakan sosialisasi terkait Pergub. No.88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang lebih ketat dari masa PSBB sebelumnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker. Sosialisasi ini juga diwarnai dengan aksi membawa jenazah bertuliskan korban covid-19, sebagai ilustrasi penderita virus covid-19.
Baca juga : Walikota Jakarta Barat Instruksikan Camat Dan Jajarannya Gelar Kegiatan Donor Darah
Sementara itu, Lurah Krendang H. Albarkar Sos mengatakan sosialisasi dengan menggunakan ilustrasi jenazah berkeliling ini, untuk memberikan syok terapi kepada masyarakat, agar memiliki efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga : Nambah Apa Tidak, Cek Rek KJP Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol covid-19 di wilayah Krendang mulai menurun. Bahkan, banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
" Wilayah Krendang walaupun tidak termasuk Zona Merah kita lebih gencar melakukan sosialisasi, dan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait bahaya covid-19, salah satu caranya dengan ilustrasi membawa jenazah," kata Albarkah.
Kegiatan kampanye keliling masker melibatkan Tiga pilar Satpol PP, Ibu PKK, FKDM, LMK, dan Karang Taruna.(Lutfi R )
« Prev Post
Next Post »