HEADLINE NEWS

Gencar Lakukan Operasi Yustisi, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Menjaring 29 Pelanggar Protokol Kesehatan

tvberitaindonesia.com Jakarta - Tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi di tiga lokasi yang berbeda yakni, di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal, dan Pintu Kecil Raya Roa Malaka, pada Selasa (10/11/2020).
 
Baca juga : Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar, Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub. No.88 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pendisiplinan masker dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
 
 
Menurut Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, operasi yang digelar pihaknya, untuk lebih meningkatkan kesadaran diri, dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, untuk bekerja sama dan ikut serta untuk menekan penyebaran virus covid-19.
 
" Untuk memastikan protokol kesehatan, agar tetap diterapkan, kamipun melakukan penertiban ini," ujar Kompol Faruk. Baca juga :  Memaknai Hari Pahlawan Memaknai Hari Pahlawan

Adapun hasil penindakan dalam operasi yustisi, menindak 29  pelanggar protokol kesehatan, dan 29 pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, Kompol Faruk menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah, dengan menerapkan kebiasaan baru dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, " jelasnya.
 
 




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments