HEADLINE NEWS

Pemerintah : PPKM Darurat Resmi diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

tvberitaindonesia.com Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19. "Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Presiden, Selasa (20/7/2021) melalui virtual.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tambahnya.

Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selain itu, kata Presiden, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Warung makan, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilki tempat usaha diruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," lanjut Presiden.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," lanjutnya.

Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin," ujarnya.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," tambah Presiden.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kouta internet dan subsidi listrik," jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Presiden, pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp.1,2 juta untuk sekitar 1juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Presiden Jokowi, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutupnya. *Teguh

 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments