HEADLINE NEWS

Adu Bukti Uji Laboratorium Antara PDAM Dan Konsumen

tvberitaindonesia.com Bekasi - Sidang ketiga BPSK Bekasi dengan majelis arbitrase lengkap, yang dipimpin ketua BPSK Ferry Lumban Gaol, dengan agenda tanggapan PDAM atas gugatan dilanjutkan pemeriksaan bukti kedua pihak serta saksi. 

Pihak PDAM sempat dicecar anggota majelis Hamonangan Purba, tentang apa dasar hukum PDAM yang berdalih bahwa air yang didistribusikan pada konsumen bukan air minum, tapi air bersih, sementara nama perusahaan memakai perusahaan daerah air minum atau (PDAM).


Kuasa hukum PDAM Desmi, menanggapi pertanyaan itu mengatakan memang secara hukum tak ada, baik di Perda maupun peraturan perundangan. 

Hamonangan Purba melanjutkan pertanyaannya " jika demikian berarti PDAM membohongi konsumen kalau memakai nama perusahaan daerah air minum",tegas Hamonangan Purba.


Pihak unsur teknik PDAM menanggapi hal itu atas pertanyaan ketua  majelis Ferry Lumban Gaol, bahwa air yang didistribusikan pada konsumen, apabila keruh terjadi karena banyak faktor ditambah adanya pembangunan tol layang becakayu saat memasang paku bumi. 

Kuasa Hukum Konsumen Ferdinand Montororing 
Adu bukti uji laboratorium tak terhindarkan, namun kuasa hukum konsumen Ferdinand Montororing menanggapi, bukti uji laboratorium yang diajukan sudah kadaluarsa.

Diterbitkan tahun 2019 untuk kepentingan internal manajemen PDAM, sedangkan bukti uji laboratorium yang diajukan konsumen memang diminta untuk keperluan sidang di BPSK dan dikeluarkan bertanggal 6 Agustus 2020.

Dari hasil uji laboratorium ternyata ada tiga parameter air produksi PDAM melanggar Permenkes No. 416/1990, serta Permenkes No. 492/2010. Tiga faktor itu adalah warna, kekeruhan dan kandungan besi, ini jelas tidak memenuhi standard kesehatan ujar Ferdinand pada tvberitaindonesia.com


Sementara dua saksi yang diperiksa yang juga konsumen PDAM,  Joab Daulat dan Robert Sihite menerangkan bahwa mereka sudah lebih delapan tahun mengalami pelayanan PDAM yang tak becus atau menyakitkan. Selain bayar air mahal, lebih banyak mati daripada hidup, kalaupun airnya keruh tak bisa diminum, karena harus beli air isi ulang di depot air.


Sidang berjalan cukup alot karena terjadi adu bukti dan saling bantah, Ketua Majelis Ferry Lumban Gaol sebelum menutup sidang mengagendakan sidang pekan depan, yang akan dilaksanakan di lapangan atau lokasi konsumen untuk melihat langsung realita lapangan. (Robert)

Previous
« Prev Post
Show comments