HEADLINE NEWS

Jelang Sidang Pembuktian Sengkata PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Dengan Kuasa Hukum Konsumen Ferdinand Montororing

tvberitaindonesia.com. Bekasi - Menjelang agenda sidang pembuktian dalam sengketa konsumen berhadapan dengan PDAM Tirta Bhagasasi di BPSK Bekasi, kuasa hukum konsumen Ferdinand Montororing  saat dihubungi tvberitaindonesia.com mengatakan " Kami siap menghadapi sidang besok, dan telah menyiapkan bukti-bukti yang sulit dipatahkan PDAM," ujarnya Ferdinand Montororing  ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Selasa (11/08/2020).


Disampung bukti-bukti dokumen tertulis dan juga audio visual, kami juga akan menghadirkan ahli teknik lingkungan dari Universitas terkemuka untuk memberikan keterangan hasil analisa teknis, lanjut Ferdinand.


Ketua Majelis BPSK pada pekan yang lalu meminta agar kedua belah pihak menyiapkan bukti-bukti, dan khusus kepada kuasa hukum PDAM, juga diberi kesempatan menyampaikan jawaban dan tanggapan tertulis terhadap materi gugatan konsumen, karena singkatnya waktu dimana duapuluh satu hari harus diputus oleh BPSK, maka masing-masing pihak harus manfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. 



Dalam gugatan konsumen Hotman Situmeang pada PDAM Bekasi, meminta BPSK Bekasi untuk mengganjar hukuman ganti rugi sebesar Rp 2,262 milyar, karena buruk dan lalai dalam menjalankan pelayanan air minum bersih pada konsumen, yaitu air yang dialirkan tak layak dikonsumsi manusia. (Robert)

Previous
« Prev Post
Show comments