HEADLINE NEWS

Ferdinand Montororing Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Kritisi Soal Hukum

tvberitaindonesia.com Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Ferdinand Montororing kritisi soal putusan hukum yang sering membuat kontroversial dalam tingkat peninjauan kembali (PK) atau herziening. 

Sejak kelahiran KUHAP 31 Desember 1981, melalui UU No.8/1981, lembaga PK secara historis tidak dikenal dalam hukum acara pidana dalam HIR/R.Bg. Tidak dikenalnya lembaga PK dirasa suatu kelemahan dalam sistem peradilan pidana, karena mungkin saja lembaga peradilan berbuat keliru dan khilaf dalam mengadili seseorang, lalu menghukumnya padahal tidak dijumpai kesalahannya. Namun, putusan pengadilan adalah harga mati untuk dieksekusi demi tegaknya hukum dalam sebuah negara demokrasi. 

Ahli Hukum Universitas Mpu Tantular FERDINAND MONTORORING
Sistem peradilan di negara maju seperti Amerika maupun negara Eropa seperti Belanda, sudah lama menyediakan ruang hukum bagi terpidana yang merasa tak bersalah.

Baca juga : Gugatan Hotman Situmeang Pada PDAM Melalui Kuasa Hukumnya Dianggap Tidak Main - Main

Untuk membuka ulang kasus hukum yang dikenal dengan istilah "retrial" atau "herziening" maka ketika di penghujung tahun 1970-an, muncul kasus Sengkon dan Karta, yang diganjar pidana penjara berat oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan dakwaan pembunuhan di Pondok Gede Bekas. Tiba-tiba muncul seseorang yang bersama Sengkon dan Karta sedang mendekam di penjara Bulak Kapal bernama Bonel mengaku selaku pelaku pembunuhan di Pondok Gede Bekasi, berita ini menggemparkan media masa, hingga koran Sinar Harapan yang ikut mengangkat berita ini. 

Albert Hasibuan seorang pengacara yang juga tokoh muda Golkar maju membela Sengkon dan Karta, Albert melakukan advokasi dan membuat wacana baru meminta dilakukan retrial atau herziening.

Baca juga : ASC - Ahmad Sahroni Center Salurkan Ratusan Paket Qurban Untuk Kader Nasdem Dan Warga Sekitar

Ketua Mahkamah Agung Prof. Oemar Seno Adji cukup tanggap dengan situasi hukum yang bergolak ketika itu maka Oemar Seno Adji akhirnya meneken Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1980 guna memberi ruang pada pencari keadilan untuk membuka ulang kasusnya. 

Peluang ini tak disia-siakan Albert Hasibuan, kemudian mengajukan PK selaku kuasa hukum Sengkon dan Karta.

Ketika KUHAP disahkan pada tahun 1981 dimana Presiden Soeharto menanda tangani naskah KUHAP menjelang tahun baru 1982 maka hiruk pikuk kalangan akademisi dan praktisi  menyambutnya sebagai karya agung anak bangsa. 

Dalam KUHAP tercantum sebuah norma hukum baru tentang PK pada Pasal 263 ayat (1), lalu hal yang paling ramai ketika itu yang menjadi perdebatan intelektual tentang putusan bebas yang tak bisa diajukan upaya hukum namun ada perdebatan putusan bebas yang mana yang tidak bisa dibanding atau appiel?  

Baca juga : E-Workshop Kader Penggerak Partai Nasdem, Dibekali Ilmu Digital Marketing

VB Da Costa ahli hukum dari fraksi PDI di DPR dalam membedah kasus Natalegawa petinggi Bank Bumi Daya (BBD) yang terlibat pembobolan BBD dalam kasus perumahan mewah Pluit membuka suatu cakrawala baru bagi pembangunan hukum karena lembaga putusan bebas dikipas secara mendalam termasuk lembaga PK. 

Soeharto yang merasa tertekan menghadapi gelombang demo menuntut demokratisasi di tahun 1990-an, demo buruh yang menuntut organisasi buruh tidak monopoli FBSI dibawah komando Agus Sudono sebagai pion Soeharto di ormas buruh tunggal. Mochtar Pakpahan seorang advokat dan wartawan tampil dengan SBSI melakukan demo besar yang mempermalukan Soeharto. 

Mochtar akhirnya jadi buruan Bakortanas sebuah lembaga ekstra konstitusional dibawah TNI AD yang menjadi tukang gebug  siapa saja yang melawan Soeharto. Mochtarpun diadili di Pengadilan Negeri Medan hingga tingkat Kasasi oleh MA Mochtar dibebaskan, Jaksa Agung membuat langkah sik sak ajukan PK dan MA mengabulkan, Presiden AS Bill Clinton dalam pertemuan dengan Soeharto juga tak luput membahas kasus itu hingga Mochtar dikeluarkan dari sel penjara. Siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas gejolak hukum ini? (Ferdinand Montororing) 


Previous
« Prev Post
Show comments