HEADLINE NEWS

Iklan Produk

Gugatan Hotman Situmeang Pada PDAM Melalui Kuasa Hukumnya Dianggap Tidak Main - Main

tvberitaindonesia.com Jakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK), memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa diluar lembaga peradilan umum.


Gugatan Hotman Situmeang warga Kayuringinjaya Kota Bekasi, terhadap PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, terkait langganan jaringan air minum yang buruk, sehingga berakhir dengan pelaporan kepada PDAM.


Sidang pemeriksaan perkara oleh Majelis BPSK Kota Bekasi tetap berlangsung, sekalipun tidak dihadiri oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, pada Rabu 29 Juli 2020.

Saat sidang pertama di ruang sidang BPSK
Sidang dipimpin langsung oleh ketua BPSK Ferry Lumban Gaol dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum konsumen advokat Mantilla Meldy Montororing.

Menurut Ketua BPSK Ferry Lumban Gaol yang juga bertindak selaku ketua majelis, " bahwa sesuai hukum acara atau prosedur tetap sidang di BPSK yang diatur oleh Kepmenperindag No.350/2001 sidang tetap berlanjut dan tergugat dipanggil lagi dan diberi kesempatan menanggapi gugatan," imbas Ferry usai sidang.


Gugatan Hotman Situmeang pada PDAM melalui Kantor Hukum Ferdinand Montororing & Partner tidak main-main yakni sebesar Rp 2,62 Milyar.


Apabila PDAM tidak bisa membantah adanya kelalaian, yang masih bisa saja diganjar hukuman membayar ganti rugi, dan denda sesuai undang-undang perlindungan konsumen 1999, dan bukti kami cukup kuat," tegas Ferdinand Montororing selaku kuasa hukum konsumen.

Previous
« Prev Post
Show comments