HEADLINE NEWS

Tiga Pilar Kelurahan Pekojan Jakarta Barat, Monitoring Penertiban Dan Penindakan Tidak Pakai Masker

tvberitaindonesia.com Jakarta - Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 80 Tahun 2020 Pasal 8, tentang Pendisiplinan Masker dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19.


Tiga pilar Kelurahan Pekojan monitoring penertiban dan penindakan tidak pakai masker di wilayah Pekojan I RW 006, pada Jumat 28 Agustus 2020.

Baca juga : Tiga Pilar Kecamatan Tambora Laksanakan Apel Persiapan Penertiban Dan Penindakan Pelanggaran "Tidak Pakai Masker"

Hadir dalam giat Lurah Pekojan Syaiful Fuad, Kasatpol PP Kecamatan J.Situmorang, Kasatpol PP setiap kelurahan, Bimas dan Bhabinsa Pekojan, FKDM, LMK, Rt/Rw dan PJLP kelurahan Pekojan.



Hal itu dilakukan berdasarkan Pergub No.79 dan 80 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Selain itu pelaksanaan pasal 8 tentang pendisiplinan masker dan seruan Gubernur DKI Jakarta No.9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.


Hasil penindakan ditemukan 18 orang dikenakan denda administrasi, 24 orang dikenakan sanksi sosial.

Baca juga : Sudin Perpustakaan Dan Kearsipan Jakarta Barat, Tinjau Lokasi Untuk Taman Bacaan

Lurah Pekojan menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam dalam penanganan cegah covid-19 di masa PSBB Transisi menuju masyarakat Jakarta yang sehat dan produktif.






Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments