HEADLINE NEWS

Tiga Pilar Kecamatan Tambora Laksanakan Apel Persiapan Penertiban Dan Penindakan Pelanggaran "Tidak Pakai Masker"

tvberitaindonesia.com Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Tambora melaksanakan apel pagi, dilanjutkan giat penindakan pelanggaran tidak pakai masker, pada Selasa 25 Agustus 2020 di wilayah Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat.


Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 Pasal 8, Tentang Pendisiplinan Masker, dan dalam rangka operasi penertiban masker untuk penegakan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.


Giat dipimpin langsung  Kabid. Penindakan Prov. DKI Jakarta, hadir mendampingi Camat Tambora Bambang Sutarna, Wakapolsek AKP Tribuana Roseno Sik SH, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Dishub, para lurah, FKDM, serta tokoh msyarakat.


Selain itu, menghimbau kepada masyarakat terkait pelanggar yang tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi berupa denda, dan sanksi sosial berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, atau membersihkan tempat - tempat fasilitas umum.



Menurut Bimas Pekojan Jakarta Barat mengatakan " Operasi masker ini bertujuan agar warga dapat mematuhi semua protokol kesehatan covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, ujar Bimas Pekojan Warno.









Previous
« Prev Post
Show comments