HEADLINE NEWS

Polsek Tambora Jakarta Barat, Berhasil Menangkap Pengedar Diduga Narkotika Jenis Sabu

tvberitaindonesia.com Jakarta - Subnit Narkoba Polsek Tambora dibawah pimpinan AKP Suparmin dan IPTU Yugo Pambudi, telah melakukan pengungkapan kasus, yang diduga narkotika jenis sabu. 

Peristiwa tejadi pada Jumat, (13/11/2020) pukul 23.00WIB di Jalan S. Parman Rt.12/01 Kelurahan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Terduga pelaku seorang lelaki berinisial DM, warga Kampung Kerang Hijau Rt.13/13 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta utara.

 
Barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) paket plastik berisikan sabu berat bruto kurang lebih 101 gram (1ons), 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) unit sepeda motor. Baca juga : Meski Tak Hadir Gatot Nurmantyo Tetap Terima Penghargaan Bintang Mahaputra

Sebelumnya Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.

Berdasarkan informasi tersebut,  selanjutnya dilakukan penyelidikan.  Kemudian sekitar pukul 23.00WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah grogol.  Baca juga :  Pentas Digital Ala Opera House Sydney

Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang di simpan di dalam sepatu bekas. Kemudian dilanjutkan dengan introgasi terhadap pengemudi Grab, menurut pengemudi Grab bahwa barang tersebut akan dkirim kepada seseorang yang  berinisial DM di daerah Cempaka Putih. 

Tim Subnit Narkoba Polsek Tambora dibawah pimpinan AKP Suparmin dan IPTU Yugo Pambudi, langsung bergerak melakukan penangkapan (under cover buy) terhadap pelaku DM, sesuai dengan petunjuk yang diarahkan oleh seseorang yang bernama Rian, selaku pengendali yang di duga berada di dalam LP Cipinang. Dan diarahkan kembali untuk menemui pelaku DM di wilayah Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Baca juga : Memaknai Hari Pahlawan

Tim Subnit berhasil menangkap tersangka DM, berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut, bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh Rian yang ada di LP Cipinang, dan atas pekerjaan tersebut tersangka dibayar sebesar Rp2juta Rupiah.

Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online. 



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments